Pembuatan Logo design untuk Lintang Buana Jaya PT
Kamis, 07 Mei 2015
Logo ini memiliki hak milik berupa hak cipta, barang siapa yang menggunakan atau meniru akan dikenakan sanksi hukum.
Pemesan Logo ini yaitu perusahaan diatas ternyata hanya mencuri ide gue untuk membuat logo ini ..... karena dari tawaran yang dikasih tidak ada tawaran harga, itulah, kehatia2 an memang perlu sedekat apapun orang itu pada kita. Niat dan Kejahatan ada dimana saja.
Itulah orang2 yang tidak pernah menghargai ide ataupun creativitas orang lain. semoga orang lain tidak akan mengelami hal seperti saya.
Email this post